Berita Narkoba
Bikin Geger, Oknum Polisi Lagi Sakau di Mapolresta Padang, Kompol BA Juga Terlibat Kasus Narkoba
Penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dini hari.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Seorang oknum polisi ditangkap saat dirinya dalam keadaan sakau.
Yang lebih mengejutkan lagi, kondisi oknum berpangkat Kompol tersebut dijumpai saat dirinya berada di halaman parkir Mapolresta Padang.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Ludesnya Uang Tabungan Ojol Semarang Rp 65 Juta: Masih down, lemes
Baca juga: Heboh Diduga Klitih Atau Begal Berkeliaran di Bawen Kabupaten Semarang, Ini Tindakan Tegas Polisi
Baca juga: 5 Bocah Kulon Progo Berurusan dengan Polisi Setelah Ungah Video Pamer Senjata Tajam
Baca juga: Inilah Sosok Bripda PPS, Sudah Dicap Polisi Bermasalah, Pernah Pukuli Wanita
Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya berinisial K (47), seorang warga sipil di sebuah hotel di Padang.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Menurut Imran, saat ini pihaknya dalam pengembangan terkait asal barang haram tersebut diperoleh.
Diberitakan sebelumnya, BA ditangkap tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dini hari.
Oknum polisi itu ditangkap bersama seorang rekannya, seorang warga sipil berinisial K.
"Pelakunya ada dua."
"Satu oknum polisi dan satu warga sipil," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol Satake mengatakan, oknum itu merupakan polisi aktif yang bertugas di Direktorat Shabara Polda Sumbar.
Dia menceritakan, penangkapan Kompol BA berawal dari diamankannya K oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022) dini hari.
"Tersangka K ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya di Mapolresta Padang.
Kemudian, karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K, termasuk ponsel BA ini.
Selanjutnya, BA bermaksud ingin menjemput ponsel di Mapolresta Padang.
"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan."
"Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya," ujar Kombes Pol Satake.
Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menambahkan, hasil penggeledahan dari tempat K, ditemukan 11 paket kecil sabu, satu set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan dua unit ponsel.
Kombes Pol Imran menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Kompol BA dan K, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kombes Pol Imran.
Terpisah, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tidak mentolerir perbuatan oknum polisi, Kompol BA yang tertangkap karena kasus narkoba.
Irjen Pol Teddy menegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi.
"Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba justru mengkonsumsi narkoba."
"Ini tidak bisa ditoleransi," kata Irjen Pol Teddy.
Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung secara objektif.
"Yang jelas, tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Oknum Polisi Berpangkat Komisaris di Padang Terlibat Narkoba, Ditangkap Dalam Keadaan Sakau
Baca juga: Bisnis Kotoran Manusia Jadi Bahan Bakar, Nyata Menguntungkan di Kenya, 120 Ton Rutin Terjual
Baca juga: Suporter Liverpool Nyanyikan Lagu Youll Never Walk Alone, Begini Kata Balasan Cristiano Ronaldo
Baca juga: Rencana Suporter Persipura Jayapura Geruduk Markas PSSI, Belum Ikhlas Tim Mutiara Hitam Terdegradasi
Baca juga: Ini 9 Pos Pengamanan Mudik Lebaran di Kota Tegal, Bisa Jadi Tempat Beristirahat Pemudik