Berita Nasional
Ingin Jadi PNS, Berapa Harus Keluar Uang? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Ramai tentang unggahan pertanyaan dari warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM - Ramai tentang unggahan pertanyaan dari warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di media sosial.
Pertanyaan itu dibagikan melalui sebuah unggahan dari akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Minggu (17/4/2022).
"Apa benar kalo Mau jadi PNS harus keluar uang ratussan juta? Kalo iya sy mau jual tanah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan tidak ada biaya yang dipungut dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengadaan ASN tersebut, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Sekolah Kedinasan.
"Tidak ada, kami jelaskan bahwa Pengadaan ASN, baik PNS, PPPK, maupun Sekolah Kedinasan, dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka, kompetitif, transparan, adil, objektif, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya," ujarnya, dikutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022) pagi.
Seluruh tahapan, imbuhnya, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan telah terintegrasi dan terkomputerisasi.
Harapannya, penerapan CAT dalam proses rekrutmen CASN dapat menutup adanya potensi kecurangan dan praktik calo.
"Dengan sistem CAT, hasil tes para peserta dapat langsung terlihat secara real time sehingga prosesnya akuntabel dan transparan," terang Averrouce.
CAT menciptakan standardisasi hasil ujian secara nasional
Ia menambahkan, CAT mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian serta menciptakan standardisasi hasil ujian secara nasional.
Selain itu, CAT juga diklaim objektif karena dilakukan oleh sistem yang terkomputerisasi.
"Dengan hadirnya CAT sejak tahun 2013, diharapkan negara mendapatkan sumber daya manusia yang profesional," kata Averrouce.
Teknis terkait CAT berada di bawah Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN).