Perut Bripda PPS Ditembak Resmob Polresta Solo, Fitnah dan Peras Warga Check-in di Hotel
Penembakan oknum Polres Wonogiri Bripda PPS (26) oleh Unit Resmob Polresta akhirnya terkuak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu, dan Kamera.
"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.
Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.
Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.
"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :