Ibadah Umrah dan Haji
Batas Usia Calon Jamaah Haji di Bawah 65 Tahun, Kemenag Karanganyar Masih Tunggu Jatah Kuota
Kemenag Kabupaten Karanganyar masih menunggu jatah kuota calon jamaah haji menyusul Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kemenag Kabupaten Karanganyar masih menunggu jatah kuota calon jamaah haji menyusul Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso menyampaikan, jatah kuota nasional untuk calon jamaah haji yang dapat berangkat ke tanah suci ada sebanyak 100.051 orang.
Adapun persiapan telah selesai dilakukan sebelumnya seperti pembaruan visa, vaksin Covid-19 baik itu primer dan booster serta latihan manasik haji di masing-masing IPHI.
"Nah itu (jatah kuota nasional) nanti dibreakdown ke provinsi, saya belum mendapatkan angka riil berapa dari Karanganyar yang diberangkatkan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (23/4/2022).
Selain calon jamaah haji yang masih terbatas, lanjutnya, pihak Arab Saudi juga membatasi usia calon jamaah haji yang dapat mengikuti ibadah. Sesuai aturan, calon jamaah haji yang diperbolehkan mereka yang usianya di bawah 65 tahun.
Kepala Kemenag Karanganyar menjelaskan, regulasi penentuan calon jamaah haji yang dapat berangkat ke tanah suci sesuai aturan yang ada tergantung dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa pasrah dengan adanya aturan tersebut.
"Namanya haji memang panggilan, ternyata ini ada aturan seperti itu (batasan usia di bawah 65 tahun). Jamaah yang sudah sepuh harus bersabar," ucapnya. (Ais).
Baca juga: Puisi Refleksi Seorang Pejuang Tua Taufik Ismail
Baca juga: Mengintip Terowongan Misterius Bawah Tanah Kunci Keberhasilan Ukraina Tahan Rusia di Mariupol
Baca juga: WAWANCARA : Joko Suranto, ”Crazy Rich” Asal Grobogan : Doakan Saya Jadi Presiden
Baca juga: Buah Bibir Maia Estianty Jalani Operasi Batu Empedu