Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Gibran Tegaskan ASN Solo Dilarang Terima Parcel & Minta THR: Laporkan Jika Ada

Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS  di lingkungan Kota Solo jangan coba-coba menerima gratifikasi seperti parcel dan bingkisan menjelang Lebaran.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pada saat rapat koordinasi Covid-19 di Kompleks Balai Kota, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS  di lingkungan Kota Solo jangan coba-coba menerima gratifikasi seperti parcel dan bingkisan menjelang Lebaran.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan parcel ataupun bingkisan yang kemungkinan besar banyak menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan gratifikasi.

"Ya pokoknya jangan lah, jangan menerima parsel, bingkisan, gratifikasi dalam bentuk apapun," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Jumat (22/4/2022).

Menurut suami Selvi Ananda itu, seharusnya jajarannya sudah memahami aturan tersebut dan tak melanggarnya.

"Yo wis do ngerti lah, kalau bisa jangan mengirim, jangan menerima," katanya.

Gibran sendiri menegaskan bakal ada sanksi para pelanggar.

Hanya saja dia tak mau menjelaskan secara rinci apa sanksi yang menanti.

Selain itu, hingga saat ini Gibran mengklaim belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran penerimaan gratifikasi.

"Sanksi ya nanti (pasti) ada, belum, belum (ada laporan), ya laporne wae nek ono (laporkan jika ada)," ungkapnya.

Larangan menerima gratifikasi sendiri sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: PW/1532/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Dinas pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemkot Solo Tahun 2022.

Ada beberapa poin yang tercantum dalam SE tersebut. Antara lain :

1. Tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

2. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

3. Terhadap seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima agar melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved