Berita Solo
Gibran Tegaskan ASN Solo Dilarang Terima Parcel & Minta THR: Laporkan Jika Ada
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kota Solo jangan coba-coba menerima gratifikasi seperti parcel dan bingkisan menjelang Lebaran.
5. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
6. Kepala OPD dan BUMD agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas ke luar kota selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tanggal 29 April sampai dengan 6 Mei 2022, jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Larang PNS Solo Terima Parcel & Minta-minta THR, Gibran : Itu Bentuk Gratifikasi, Laporkan Jika Ada