Berita Semarang
ASN Pemkot Semarang Dilarang Kirim Apalagi Terima Parcel Lebaran, Ini Ancaman Sanksinya
ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (25/4/2022).
Hendi, sapaannya, mewanti-wanti sejak dini kepada para ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel.
Hal itu dapat berujung pada gratifikasi.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Lantik Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu
Baca juga: Semarak Ramadan, TPQ Al Jamil Semarang Kunjungi Panti Asuhan dan Museum MAJT
Baca juga: Fakultas Bahasa dan Komunikasi Unissula Semarang Salurkan Bantuan
Baca juga: Unkartur Semarang Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pariwisata Majapahit Mojokerto
ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parsel."
"Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," terang Hendi kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022).
Dia menyarankan, dana untuk kirim parsel bisa diserahkan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Hal itu justru akan lebih memberikan manfaat sehingga mereka bisa merayakan Lebaran secara baik.
Di sisi lain, Hendi juga melarang ASN memakai mobil dinas saat mudik Lebaran.
Dia berharap ASN bisa mematuhi aturan-aturan itu.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1975/061/4/2022 per 22 April 2022.
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parsel Lebaran dan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.
Pemkot Semarang pun menerapkan kebijakan tersebut.
Apabila ASN menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.