Berita Semarang
ASN Pemkot Semarang Dilarang Kirim Apalagi Terima Parcel Lebaran, Ini Ancaman Sanksinya
ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Begitu pula para PPPK yang baru akan menerima SK dari Wali Kota Semarang pada Selasa (26/4/2022).
ASN juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkegiatan Lebaran guna meminimalisir penyebaran Covid-19. (*)
Baca juga: Rutan Kudus Terbaik I Versi KPPN, Terkait Optimalisasi Layanan Terhadap Masyarakat
Baca juga: Harga Ayam Kampung Menyentuh Angka Rp 180 Ribu, Pedagang di Purbalingga: Lumrah Jelang Lebaran
Baca juga: 5 Skenario Pertamina Layanan Pengisian BBM, Brasto: Sesuai Jalur Mudik Lebaran di Jawa Tengah
Baca juga: Sinergi BEM-KM UHB Bersama UKM dan HIMA Perkenalkan Ormawa Kepada Siswa SMA