Berita Semarang
ASN Pemkot Semarang Dilarang Kirim Apalagi Terima Parcel Lebaran, Ini Ancaman Sanksinya
ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Insperktorat."
"Untuk kendaraan dinas mestinya teman-teman mengacu kepada pusat bahwa kendaraan dinas tidak boleh untuk berpergian," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022).
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sambung Haris, akan diberi sanksi tersendiri oleh Inspektorat Kota Semarang.
Maka, dia meninta ASN Pemkot Semarang bisa mematuhi aturan tersebut.
"Masyarakat kadang lebih peka, mereka memotret mobil dinas yang ke mana-mana."
"Misalnya, kendaraan dinas plat H bisa sampai Kebumen," sebutnya.
Selain larangan menerima atau mengirim parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, ada beberapa hal terkait kebijakan daerah.
Pada Lebaran 2022 ini, Haris memaparkan, semua ASN Pemkot Semarang mendapatkan cuti bersama dari Pemerintah Pusat.
Setelah melaksanakan cuti bersama, dia mengimbau seluruh ASN kembali melaksanakan tugasnya masing-masing untuk melayani masyarakat.
Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) berkewajiban melakukan pengawasan terhadap tugas dan kehadiran para ASN di masing-masing lingkungan OPD.
"Bagi teman-teman yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, nanti tetap diambil langkah-langkah disiplin."
"Sudah waktunya masuk kok tidak masuk, nanti ada tim yang sidak kenapa tidak masuk."
"Itulah yang nanti dikenai langkah-langkah disiplin apabila ada seperti itu," jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk melakukan vaksin booster.
Bahkan, CPNS yang baru saja menerima SK juga wajib melakukan vaksin booster.