Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Malam Pencabulan, Pembantu Lihat Ayah Tiri Masuk Kamar Anak Majikannya, Salat dan Lampu Dimatikan

Sidang perkara pencabulan yang menimpa AR anak kandung dari EP warga Pudak Payung terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (25/4/2022).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang perkara pencabulan yang menimpa AR anak kandung dari EP warga Pudak Payung terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya sidang beragendakan pemeriksaan saksi T yang merupakan pembantu dari EP sempat ditunda karena tidak bisa berbahasa Indonesia.

Kini sidang pemeriksaan saksi T telah kembali bergulir setelah dihadirkannya penerjemah bahasa.

Baca juga: Video Sidang Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri Terkendala Saksi Hanya Bisa Bahasa Jawa

Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto mengatakan agenda saat ini saksi kunci yang melihat AR dirudapaksa ayah tirinya.

Saksi tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di EP.

"Saksi melihat samar karena kamar kondisi gelap. Pintu kamar itu (lokasi kejadian) terbuka sedikit," ujar pria yang merupakan hakim anggota pada perkara tersebut.

Kukuh menerangkan saksi menyebut kamar tersebut gelap karena lampu dimatikan.

Dia membenarkan Saksi melihat terdakwa masuk kamar korban dan melaksanakan Salat kemudian lampu dimatikan.

"Intinya terdakwa pulang kerja mandi kemudian masuk kamar salat kemudian lampu dimatikan. Pelaku duduk di lantai," tuturnya.

Dikatakannya, pada pemeriksaan saksi sempat ditunda karena terkendala bahasa.

Saksi hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa jawa.

"Pada prinsipnya sidang menggunakan Bahasa Indonesia. Tapi kalau saya paham yang lain tidak paham bagaimana," tutur dia.

Menurutnya, saat ini jaksa telah menghadirkan seluruh saksinya. Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

"Rencana terdakwa akan mendatangkan saksi," tuturnya.

Ia menuturkan terdakwa yang merupakan ayah tiri AR didakwa pasal 76 e Jo pasal 82 UU Perlindungan anak tentang pencabulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved