110 Warga Jawa Tengah Adukan THR Telat, Aturannya H-7 Lebaran
Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ditambahkan Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR.
Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.
Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen.
Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja.
Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang.
Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.
Meskipun aduan terkait THR di Jateng mencapai 110 laporan, namun adapula perusahaan yang tertib aturan.
Perlu diketahui, Di Jateng ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar.
Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP).
Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa siang.
PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja.