Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

110 Warga Jawa Tengah Adukan THR Telat, Aturannya H-7 Lebaran

Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Raka F Pujangga
ILUSTRASI: THR 

Ditambahkan Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR.

Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. 

Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja. 

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19. 

"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya. 

Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen.

Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja. 

Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang.

Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya. 

Meskipun aduan terkait THR di Jateng mencapai 110 laporan, namun adapula perusahaan yang tertib aturan.

Perlu diketahui, Di Jateng  ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar.

Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP).

Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar. 

Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa siang. 

PT SAMI  di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved