Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

110 Warga Jawa Tengah Adukan THR Telat, Aturannya H-7 Lebaran

Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Raka F Pujangga
ILUSTRASI: THR 

"Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Direktur PT SAMI Semarang Mansur Isnaeni. 

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo.

Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang. 

"Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi," tuturnya. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng Yulianto Prabowo mengapresiasi hal tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja.

(*) 

 


Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022. Hingga Selasa (26/4/2022). 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved