Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

HALAQAH KH. Arif Jatmiko, Lc, MA : Salat Qadha dan Qasar bagi Pemudik

Tribun, tolong tanyakan kepada pak kiai, apakah orang mudik Lebaran berangkat dari Jakarta menuju solo boleh melaksanakan qadha atau qasar salat?

hermawan handaka
Ilustrasi Rest Area KM 429A 

Oleh KH. Arif Jatmiko, Lc, MA

Pengasuh Pondok Pesantren Usmaniyyah Mranggen Demak

Pengurus RMI PWNU JATENG

Assalamu'AlaikumWarahmatullahiWabarakatuh

Tribun, tolong tanyakan kepada pak kiai, apakah orang mudik Lebaran berangkat dari Jakarta menuju solo boleh melaksanakan qadha atau qasar salat? Sedangkan saat ini masjid sangat banyak, bahkan di rest area saja pasti ditemukan masjid atau musala?

Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillahirrohmanirrohim. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita pahami terlebih dahulu apa yang dinamakan salat qadha dan apa yang dinamakan salat qasar, sehingga kita biidznillah bisa mengerti bagaimana seharusnya kita mendirikan salat saat sedang bepergian atau perjalanan jauh.

Salat qadha adalah mengerjakan salat di luar waktunya, seperti mengerjakan salat zuhur di waktu asar, atau mengerjakan maghrib di waktu isya karena adanya udzur (tidur atau lupa). Lebih simpelnya, salat qadha adalah mengganti salat yang telah terlewatkan waktunya.

Ulama’ fiqih menyatakan, kewajiban mendirikan salat tidak boleh ditinggalkan. Karenanya, salat yang ditinggalkan baik karena lupa atau karena tidur, maka wajib baginya mengqadha (mengganti) salatnya secepat mungkin saat dirinya ingat. (I’anatu at-Tholibin. Bab Hukum Orang Meninggalkan Shalat, dan al-Kifayah lidzawi al-Inayah fi al-Fiqhi as-Syafi’iy. Bab Mengqodlo’ Shalat Fardlu).

Sedangkan salatqasar adalah meringkas salat fardlu yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, bagi orang yang sedang dalam bepergian atau perjalanan jauh. Salat qasar merupakan bagian daripada rukhshah (keringanan) dalam beribadah. Jarak tempuh orang diperbolehkan mengqasar salat adalah sekitar 16 farsakh atau 80 km lebih 640 m.

Hukum mengqasar salat; ulama’ hanafiyah dan malikiyah berpendapat bahwa hukum mengqasar salat saat perjalanan jauh adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sedangkan ulama’ syafiiyah dan hanabilah mengatakan jawaz (boleh) tetapi mendirikan salat qasar lebih utama dibanding salat secara sempurna. (al-Fiqh ‘ala Madzahibi al-Arba’ah. Bab Shalat Qashar).

Adapun dalil disyariatkannya qasar adalah firman Allah SWT. “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa bagi kamu mengqasar (meringkas) salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir”. (QS. Annisa’: 101).

Dan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Nabi SAW. tidak menambah rakaat dalam salatnya saat safar dari dua rakaat, Abu Bakr, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama (HR. Bukhari - Muslim).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa bagi para pemudik dari Jakarta menuju Solo tidak diperkenankan mengqadha salatnya melainkan dianjurkan untuk mengqasar salatnya, yang awalnya empat rakaat seperti zuhur asar dan isya’ menjadi dua rakaat.

Diperbolehkannya mengqasar salat ini tidak ada kaitannya dengan banyak atau sedikitnya masjid dan musala di sepanjang perjalanan, karena setiap jengkal tanah dari bumi Allah SWT diperbolehkan untuk didirikannya salat kecuali pada tujuh tempat, sebagaimana sabda Rasulullah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved