Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

Sosok Tarman, Kakek Yang Nikahi Gadis 24 Tahun Ternyata Eks Narapidana Penipuan Samurai di Wonogiri

Kakek Tarman (74) ternyata pernah menjadi narapidana di tahun 2022 dengan kasus penipuan terkait pedang samurai  yang ditaksir senilai Rp 20 Triliun.

Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
YOUTUBE
KAKEK TARMAN KABUR - KASUS KAKEK TARMAN-  Kakek Tarman (74) ternyata pernah menjadi narapidana di tahun 2022 dengan kasus penipuan terkait pedang samurai senilai Rp 20 Triliun. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Kakek Tarman (74) ternyata pernah menjadi narapidana di tahun 2022 dengan kasus penipuan terkait pedang samurai  yang ditaksir senilai Rp 20 Triliun.

Tarman menjadi sorotan netizen lantaran menikahi gadis asal Pacitan bernama Shela Arika (24) dengan mahar Rp 3 miliar.

Tarman menjadi terdakwa kasus penipuan penjualan pedang samurai pada 2022.

Baca juga: Alasan Sheila Arika Belum Cairkan Cek Rp 3 Miliar Mahar dari Mbah Tarman, Yakin Asli

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

“Iya Tarman pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo saat dihubungi Minggu (12/10/2025).

AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, saat itu Tarman dihukum penjara selama 2 tahun.

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyebut Tarman terbukti menipu sejumlah pihak.

SHEILA DAN MBAH TARMAN-
SHEILA DAN MBAH TARMAN- (Instagral/ Sheila Arika)

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Saat itu, mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun.

Dalam pertemuan lanjutan di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid.

Ia menjanjikan pembagian hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.

Kamid lantas memberikan uang secara bertahap hingga total Rp 240 juta untuk operasional dan kebutuhan hidup Tarman.

Selama prosesnya, Tarman terus meyakinkan korban bahwa pedang telah laku dan akan dicairkan melalui sejumlah bank, termasuk Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Baca juga: Pengakuan Keluarga Sheila Arika, Kakek Tarman Tidak Kabur Tapi Sedang Bulan Madu

Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala.

Seluruh dokumen itu terbukti tidak sah dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi senilai Rp 3 triliun benar-benar terjadi.

Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung ada. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved