Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

RESMI - Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Berlaku Mulai 28 April 2022

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000.

Editor: deni setiawan
IST
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Hasil dari proses ini adalah RBD palm olein atau yang biasa disebut sebagai minyak goreng curah.

Airlangga menjelaskan, mekanisme pelarangan ekspor akan disusun secara sederhana dan per hari ini pun Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor agar tidak terjadi penyimpangan.

Dirjen Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.

Pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan termasuk selama libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” ucap Airlangga Hartarto.

Diprotes petani sawit Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, berdampak di dalam negeri, baik dari segi pasokan maupun harga.

“Tentu saja akan terjadi banjir produksi CPO di dalam negeri. Pada tahun 2021, total produksi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 46,89 juta ton."

"Sementara konsumsi nasional untuk agrofuel dan pangan diperkirakan 16,29 juta ton."

"Artinya terdapat 30 juta-an ton yang selama ini dialokasikan untuk diekspor,” ujarnya.

Henry menegaskan, kebijakan tersebut tak hanya berdampak pada perusahaan kelapa sawit besar, namun juga berdampak kepada petani sawit anggota SPI.

"Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Utara, harga TBS sawit seharga Rp 1.700 - Rp 2.000 per kilogram, sudah terkoreksi ada yang 30 persen, bahkan sampai 50 persen," katanya.

Henry menyampaikan, kebijakan pemerintah ini harus diikuti dengan kebijakan turunan selanjutnya yang bisa menjamin harga TBS petani sawit tetap layak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved