Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

RESMI - Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Berlaku Mulai 28 April 2022

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000.

Editor: deni setiawan
IST
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

“Perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” tegasnya.

Henry memaparkan, saat ini korporasilah yang menguasai perkebunan sawit di Indonesia.

“Perkebunan sawit korporasi telah mengubah hutan menjadi tanaman monokultur, menghilangkan kekayaan hutan kita, juga sumber air berupa rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya."

"Korporasi sawit juga terbukti telah menggusur tanah petani, masyarakat adat dan rakyat, sampai merusak infrastruktur di daerah,” paparnya.

“Sudah benar kebijakan moratorium sawit yang melarang perluasan izin perkebunan sejak 2017-2019."

"Dimana ditemukan ada 1,7 juta hektar lebih perusahaan sawit yang melampaui HGU yang mereka miliki dan 3 juta hektare sawit di dalam kawasan hutan,” sambungnya.

Henry juga menyinggung kesejahteraan buruh-buruh korporasi sawit yang ditelantarkan.

Dia mengatakan, kehadiran korporasi sawit sering mengabaikan izin-izin yang ada, ilegal, dan terjadi kasus pelanggaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Oleh karena itu Henry menyampaikan, perkebunan sawit harus di diserahkan pengelolaannya kepada petani dikelola usaha secara koperasi mulai dari urusan tanaman, pabrik CPO dan turunannya.

“Negara harus berperan dalam transisi ini dengan melaksanakan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA),” tegasnya.

Henry melanjutkan, negara jugalah melalui BUMN yang mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.

“Korporasi swasta bisa diikutkan di urusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” katanya.

Henry menambahkan, hasil pajak ekspor dan pengutipan hasil perdagangan internasional bisa digunakan untuk proses transisi pengelolaan sawit dari korporasi ke petani dan negara.

“Luas dan produksi sawit kita harus menghormati dan melindungi kedaulatan pangan negara lain, negara yang mengimpor produksi sawit,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Final, RI Larang Ekspor Bahan Baku Migor Mulai 28 April Pukul 00.00"

Baca juga: Suporter Manchester United Bergembira, Erik ten Hag Boleh Lepas Harry Maguire, Sesuai Saran Rangnick

Baca juga: Kami Makin Susah Tidur, Curhatan Warga Pesisir Pandeglang, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

Baca juga: Pantau Rest Area, Kapolres Batang : Waktu Beristirahat Dibatasi Selama Tiga Jam

Baca juga: Buka-bukaan Marko Simic Ungkap Alasan Tinggalkan Persija, Bicara Besaran Gaji yang Belum Dibayar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved