Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

RESMI - Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Berlaku Mulai 28 April 2022

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000.

Editor: deni setiawan
IST
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00.

“Telah diputuskan melakukan larangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Menko Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Korem 071 Wijayakusuma Bagikan 1 Ton Minyak Goreng Gratis kepada Warga

Baca juga: Ganjar Pranowo Dukung Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Baca juga: Tindak Lanjut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Pembahasan

Baca juga: Kilang Minyak di Nigeria Meledak, 100 Orang Lebih Tewas Terbakar 

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.

Airlangga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

“Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ujarnya.

RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng.

Melansir Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit.

Produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).

Dalam proses pembuatan minyak goreng, bahan baku utamanya adalah CPO.

Minyak sawit mentah itu kemudian melewati proses pemurnian atau refinery dengan prinsip penggunaan suhu tinggi.

Proses refinery terdiri dari tiga tahapan proses, yaitu pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau.

Dari ketiga proses itu menghasilkan produk berupa RBDPO.

Selama proses pemurnian tersebut terdapat bahan tambahan yaitu phosphoric acid yang berfungsi untuk menghilangkan getah-getah yang ada dalam CPO, dan bahan bleaching earth yang berfungsi untuk memucatkan warna minyak.

Setelah proses tersebut, proses berikutnya adalah fraksinasi yaitu proses yang memisahkan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved