Berita Regional
Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Setelah Tanya THR pada Pimpinan
Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
Padahal, THR merupakan hak setiap karyawan menjelang hari raya Idulfitri.
Hal itu terjadi pada Syamsul, karyawan swasta di Kota Makassar.
Baca juga: Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Banggai, Bupati Minta Maaf
Syamsul, yang bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Hal tersebut bermula saat Syamsul memperjuangkan haknya dan pekerja lain terkait THR.
Syamsul pun berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.
Tetapi tidak diduga, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Syamsul juga mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Contohnya gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.
Lantaran hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.