Berita Regional
Seorang Karyawan Swasta di Makassar Dipecat Setelah Tanya THR pada Pimpinan
Seorang karyawan swasta dipecat setelah mempertanyakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada pimpinan.
Tetapi sampai kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.
"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.
Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Karyawan Swasta yang Kena PHK Setelah Tanyakan THR pada Pimpinan
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara