Cara Ganti EKTP Rusak
Syarat Lengkap Urus KTP Rusak atau Hilang Tanpa Antri Lama Langsung Jadi
E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.
Bagi warga Sragen khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.
Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Karanganyar Tidak Antre Tanpa Ribet
Baca juga: Cara Urus EKTP Rusak atau Hilang Proses Cepat Berikut Syarat Lengkapnya
Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Hilang atau Rusak Tanpa Antri Cukup Dirumah Langsung Jadi
Baca juga: Syarat Ganti EKTP Hilang atau Rusak di Kota Semarang Lewat Aplikasi SI DnOK, Gratis Tanpa Antre
Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Sragen saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:
Syarat-syarat yang dibutuhkan:
1. Penerbitan E KTP Baru:
Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)
2. Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:
· E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP
· Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.
· Anda harus melampirkan fotokopi KK
Berikut Prosedur Pergantian E KTP:
· Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.
· Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.
· Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.
· Petugas akan mengecek kesesuaian berkas khususnya mengenai NIK dan perekaman.