Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Urus EKTP Area Jepara Tanpa Antri Lama Proses Cepat

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.

Bagi warga Jepara khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.

Baca juga: Cara Ganti EKTP Rusak Online Pekalongan dari Rumah Saja, Begini Syaratnya 

Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali Tidak Perlu Antre Bisa Diurus di Rumah

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Sukoharjo, Tak Perlu Antre Tanpa ibet

Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Online Tanpa Antri Lama, Cukup Pakai HP Langsung Jadi

Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Jepara saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:

Syarat-syarat yang dibutuhkan:

1.       Penerbitan E KTP Baru:

Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)

2.       Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:

·         E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP

·         Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.

·         Anda harus melampirkan fotokopi KK

Berikut Prosedur Pergantian E KTP:

·         Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.

·         Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.

·         Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved