Cara Ganti EKTP Rusak
Berikut Syarat Lengkap Urus EKTP Hilang atau Rusak Tanpa Antri Lama
E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.
Bagi warga Jepara khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.
Baca juga: Cara Mudah Urus EKTP Hilang dari Rumah Saja Lewat Disdukcapil Online Batang
Baca juga: Cara Ganti EKTP Rusak Online Pekalongan dari Rumah Saja, Begini Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Sukoharjo, Tak Perlu Antre Tanpa ibet
Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Online Tanpa Antri Lama, Cukup Pakai HP Langsung Jadi
Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Jepara saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:
Syarat-syarat yang dibutuhkan:
1. Penerbitan E KTP Baru:
Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)
2. Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:
· E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP
· Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.
· Anda harus melampirkan fotokopi KK
Berikut Prosedur Pergantian E KTP:
· Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.
· Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.
· Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Cara-Ganti-E-KTP.jpg)