Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ingat Pria Mabuk Tantang Polisi saat Hiburan Orkes di Tayu Pati, Ini Ancamannya

Teguh Dwi Wasono alias Krondo, wargaDesa Sendangrejo Kecamatan Tayu, kini terancam hukuman penjara.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Teguh Dwi Wasono alias Krondo, wargaDesa Sendangrejo Kecamatan Tayu, kini terancam hukuman penjara.

Hal ini merupakan buntut perbuatannya yang melawan petugas kepolisian yang tengah mengamankan kegiatan hiburan organ tunggal di wilayah Tayu Pati.

Video saat ia menantang petugas Bhabinkamtibmas sempat viral di media sosial pada Minggu (8/5/2022).

Adapun peristiwa itu terjadi pada sehari sebelumnya, yakni Sabtu (7/5/2022).

Dalam video tersebut, tampak Teguh yang berkaus dan bercelana pendek mendorong-dorong seorang Bhabinkamtibmas. Bahkan menantang berkelahi.

Teguh disebut tengah dalam keadaan mabuk minuman keras.

Dalam narasi video yang beredar, disebutkan bahwa acara hiburan telah usai.

Namun pelaku memaksa naik panggung dan meminta tambahan waktu.

Ia lalu mengamuk ketika personel polisi memberitahunya bahwa acara telah selesai.

Untuk diketahui, di Kabupaten Pati saat ini durasi kegiatan kesenian atau hiburan masih dibatasi tiga jam saja.

Hal ini karena masih berlaku PPKM Level 2.

Ketika Teguh mendorong-dorong tubuh polisi, seorang pria bertopi yang mengaku sebagai panitia naik ke panggung untuk melerai.

Namun, Teguh justru berganti melampiaskan amarahnya pada pria tersebut.

Sambil mendorong tubuhnya, ia mengumpat-ngumpat.

Ketika diwawancarai di Pos Pengamanan Lebaran 2022 depan GOR Pesantenan, Senin (9/5/2022), Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved