Berita Pati
Ingat Pria Mabuk Tantang Polisi saat Hiburan Orkes di Tayu Pati, Ini Ancamannya
Teguh Dwi Wasono alias Krondo, wargaDesa Sendangrejo Kecamatan Tayu, kini terancam hukuman penjara.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
"Kami mengamankan warga Tayu tersebut yang telah menghalangi dan melawan petugas kepolisian yang sedang mengamankan kegiatan masyarakat.
Ketika itu petugas kami secara humanis sudah menyampaikan imbauan pada yang bersangkutan karena acara sudah selesai. Namun dia malah melawan petugas kami," jelas dia.
Christian mengatakan, saat itu pelaku memang dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia.
Christian mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib dan patuh hukum.
"Saat ini di beberapa tempat ada kegiatan masyarakat berupa hiburan orkes. Kami harap agar masyarakat patuh hukum, tertib dalam pelaksanaan kegiatan, tidak minum-minuman keras. Kami akan tindak tegas apabila ada yang melakukan tindakan serupa," tandas dia.
Untuk diketahui, sebetulnya pelaku sudah membuat video permintaan maaf.
Video permintaan maaf tersebut telah banyak beredar di media sosial. Namun ia tetap akan diproses secara hukum. (mzk)
Baca juga: ASN Pemkot Semarang 100 Persen WFO Usai Libur Lebaran, yang Bolos Sanksi Dipotong TPP
Baca juga: Arus Balik Belum Usai, Puan Minta Pemerintah Berikan Pelayanan Terbaik
Baca juga: Karanganyar Dapat Kuota 419 Calon Jamaah Haji Pada Tahun Ini
Baca juga: Hanya Tujuh Jam Saja, Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Curas