Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ingat Kasus Penumpang Alphard yang Maki-maki Polisi? Tak Diproses Hukum, Ini Alasannya

Polri memastikan kasus Feriyanto, penumpang mobil Alphard yang mencaci maki petugas kepolisian di daerah Jawa Barat, tidak dilanjutkan ke proses hukum

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/fakta.indo dan Kanal YouTube KompasTV
Tangkap layar video viral penumpang Alphard maki-maki polisi gegara ada pengalihan jalur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Banyak cerita seputar mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Salah satunya yang ini.

Sebuah video pemudik naik mobil Alphard yang memaki polisi viral di media sosial.

Video tersebut diambil di Tasikmalaya.

Warganet pun menyoroti sikap arogan pemudik yang naik mobil Alphard tersebut.

Polisi yang dimaki pemudik tersebut adalah Kapolsek Sukaresih Polsek Tasikmalaya Kota, Iptu Aep Saepuloh.

Diketahui, sosok pemudik naik Alphard yang memaki polisi tersebut bernama Feriyanto.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Bunuh Wiwin, M Keliling Kampung Menebar Ancaman

Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Tolak Tuntutan Hukuman Seumur Hidup, Cuma Mau Dipenjara 9 Bulan

Bahkan kini juga terungkap profesi pemudik yang memaki polisi tersebut hingga plat nomor mobilnya disorot polisi.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini?

Polri memastikan kasus Feriyanto, penumpang mobil Alphard yang mencaci maki petugas kepolisian di daerah Jawa Barat, tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Diketahui, aksi Feriyanto viral karena tak terima dan protes adanya pengalihan jalur akibat arus mudik lebaran.

Aksi itu pun terekam video dan viral di media sosial.

“Masalahnya tidak dilanjutkan lagi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi pada Senin (9/5/2022).

Gatot menuturkan kasus itu tidak lagi dilanjutkan karena pelaku telah meminta maaf. Dia mendatangi langsung ke Polres Bogor.

"Sudah minta maaf ke Polres Bogor," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved