Berita Semarang
UPDATE : Satpam Perumahan Masih Belum Percaya RSS Bunuh Anaknya di Hotel, Ini Pengakuannya
Rumah tangga RSS ibu pembunuh anaknya di hotel kota Semarang tidak pernah ada masalah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Rahdyan Trijoko Pamungkas
.Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tunjukkan barang bukti RSS membunuh anaknya di hotel
Ia menuturkan, dari rekaman cctv hotel tidak ada selain korban dan tersangka masuk ke kamar tersebut. Patut diduga bahwa tersangkalah yang menghilangkan nyawa anaknya.
" Tersangka dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," tandasnya. (*)
Baca juga: Cara Mudah Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali, Bisa Diakses dari Rumah
Baca juga: TMMD Reguler ke 113, Ini Ruas Jalan Hutan Alas Malang Yang Akan Dibangun
Baca juga: Tiga Sapi dan Satu Kambing di Semarang Suspect PMK, Akan Dilakukan Cek Lab
Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Crazy Rich Jepara Bangun Jembatan