Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE : Satpam Perumahan Masih Belum Percaya RSS Bunuh Anaknya di Hotel, Ini Pengakuannya

Rumah tangga RSS ibu pembunuh anaknya di hotel kota Semarang tidak pernah ada masalah. 

Rahdyan Trijoko Pamungkas
.Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tunjukkan barang bukti RSS membunuh anaknya di hotel 

Ia menuturkan, dari rekaman cctv hotel tidak ada selain korban dan tersangka masuk ke kamar tersebut. Patut diduga bahwa tersangkalah yang menghilangkan nyawa anaknya.

" Tersangka dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," tandasnya. (*)

Baca juga: Cara Mudah Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Wilayah Boyolali, Bisa Diakses dari Rumah

Baca juga: TMMD Reguler ke 113, Ini Ruas Jalan Hutan Alas Malang Yang Akan Dibangun

Baca juga: Tiga Sapi dan Satu Kambing di Semarang Suspect PMK, Akan Dilakukan Cek Lab

Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Crazy Rich Jepara Bangun Jembatan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved