Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Puluhan Sekdes di Demak Minta Perbub No 11 Tahun 2022 Dikaji, Ini Tanggapan Bupati

Beberapa waktu lalu, 30 Sekdes berstatus ASN di Demak meminta Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 untuk dikaji.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Rezanda Akbar
Bupati Demak Eisti'anah dalam acara peresmian SLB Negeri 1 Demak, (13/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Beberapa waktu lalu, 30 Sekdes berstatus ASN di Demak meminta Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 untuk dikaji.

Perbub tersebut berisi petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Para Sekdes menilai Perbup tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Aksi Nekat Maling di Lampung, Mencuri Mobil Milik Pensiunan Polisi yang Anaknya Juga Jadi Aparat

Baca juga: Not Pianika Bad Guy Billie Eilish

Baca juga: Ganjar Resmikan SLB Negeri di Demak, Wali Murid: Impian Kami Terwujud 

Mereka menganggap perbup tersebut tidak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa. 

Bahkan persoalan inipun mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH yang dalam waktu dekat akan menemui Bupati Demak, Eisti'anah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Eisti'anah saat dikonfirmasi Tribunjateng.com mengaku terbuka kepada para pihak yang dirugikan untuk mengajukan JR (Judical Review).

"Kita terbuka sekali, kalau mau menJR monggo, kita taat regulasi saja," ungkapnya usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meresmikan SLB Negeri 1 Demak, (13/5/2022).

Dalam membuat perbup tersebut, pihaknya juga telah mengkaji dan berdasarkan regulasinya.

"Semua sudah kita kaji, berdasarkan regulasinya," katanya.

Baca juga: Su Ho dan Seo Jun Saling Bantu Selamatkan Ju Kyung, Bocoran Sinopsis Drakor True Beauty Episode 13

Baca juga: Kecelakaan Maut di Nguter Sukoharjo, 2 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Pria Ini Tipu Puluhan Wanita di Palembang, Janjikan Pekerjaan di Bandara, Bawa Kabur Ratusan Juta

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah berkoordinasi dari Mendagri juga sudah, dari BKN juga sudah. Jadi kalau ada ketidaksepakatan kami terbuka sekali," jelasnya (rad).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved