Berita Demak
Dinkominfo Demak Gandeng KIM Sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal
Dalam rangka mengurangi peredaran rokok illegal Dinkominfo Demak menggelar Sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan Kelompok Informasi Masyaraka
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Dalam rangka mengurangi peredaran rokok illegal Dinkominfo Demak menggelar Sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Demak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinkominfo Endah Cahyarini melalui Kabid IKP Agus Pramono menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk membentuk agen informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak.
“Kami ingin mengajak para anggota KIM untuk menjadi agen informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, sekaligus untuk membentuk agen perubahan untuk masyarakat untuk tidak menjual serta mengkonsumsi rokok ilegal,” katanya, Kamis (12/05/22) di Ruang Sedeb.
Jika nantinya menemui penjual dan mengkonsumsi rokok ilegal di lingkungan masing-masing, masyarakat dapat mengadukan kepada Dinkominfo.
Sementara, Sub Koordinator SDA Bagian Perekonomian dan SDA Retno Widiyastuti mengatakan, adapun ciri rokok ilegal tidak dilekati pita cukai.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, cara melegalkan rokok illegal dengan cara memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai).
"Kemudian dengan mengajukan pemeriksaan lokasi bangunan (disertai lokasi usaha), mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai," tambahnya.
Serta dilampiri berita acara pemeriksaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP, Kartu Identitas, dan Akta Pendirian Usaha. (Rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dinkominfo-Demak-menggelar-Sosialisasi-Gerakan-Gempur-Rokok-Ilegal.jpg)