Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Reklame Konvensional Mulai Dibersihkan di Simpang Lima Semarang, Wajib Beralih ke Videotron

Biro-biro iklan di luar Simpanglima Semarang diharapkan bisa beralih dari reklame bilboard ke videotron atau setidaknya menggunakan reklame neonbox. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Pengendara melintas di Kawasan Simpang Lima Semarang yang sepanjang jalan masih di penuhi iklan baliho, Rabu (26/2/2020). Bapenda Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron. Hal ini dimaksudkan agar iklan yang menggunakan baliho-baliho bisa beralih menggunakan videotron. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemasangan reklame konvensional di kawasan Simpang Lima Semarang sudah tidak diperbolehkan.

Kini, Pemkot Semarang mewajibkan pemasangan reklame videotron di kawasan tersebut.

Hal ini dalam rangka penataan kota agar lebih rapi. 

Baca juga: Hendrar Prihadi Turunkan Semua Kabel Listrik Kawasan Kota Lama Semarang, Agar Makin Indah

Baca juga: Senin Penuh Berkah Buat Tiga Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang, Terima Remisi Hari Waisak

Baca juga: Banjir Wisatawan di Goa Kreo Semarang, Pengunjung Harian Long Weekend Capai 800 Orang

Baca juga: Menuju Arema FC Vs PSIS Semarang, Liluk Tak Buru Poin Penuh, Targetnya Cuma Lihat Progres Pemain

Plt Kepala Distaru Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, pemasangan reklame di halaman gedung kawasan Simpang Lima sudah tidak diizinkan.

Pihaknya telah melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang dipasang di halaman gedung.

Begitu pula reklame konvensional yang menempel di bangunan gedung, juga sudah dilakukan penertiban.

Dia meminta pengelola reklame beralih ke reklame videotron

"Di Simpang Lima Semarang sudah bebas dari reklame nonvideotron."

"Lahan milik Pemkot Semarang dibatasi lima titik videotron," terang Irwansyah kepada Tribunjateng.com, Senin (16/5/2022). 

Menurutnya, aturan penggunaan reklame videotron akan berlaku menyeluruh di semua titik kota.

Hanya saja, target utama penggunaan reklame videotron berada di Simpang Lima Semarang.

Pasalnya, kawasan ini menjadi pusatnya Kota Semarang sehingga harus tertata secara rapi. 

Selain Simpang Lima , pihaknya juga sudah mengarah ke beberapa jalan protokol seperti Jalan Gajahmada, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Diponegoro. 

"Sekarang pengajuan reklame, kami arahkan ke videotron."

"Spanduk-spanduk di pusat kota nanti semua akan hilang semua."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved