Berita Kriminal
Dengar Maling, 10 Pria Mabuk Pukuli Terduga Pencuri Hingga Tewas, Ternyata Teman Pesta Miras
M Sholeh (46) tewas dianiaya teman-temannya sendiri yang tersulut teriakan maling dari seorang warga.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - M Sholeh (46) tewas dianiaya teman-temannya sendiri yang tersulut teriakan maling dari seorang warga.
Terpengaruh minuman keras, 10 orang itu justru menghabisi temannya sendiri yang diduga maling.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan kejadian bermula saat korban berkumpul bersama 10 orang temannya di tepi jalan Dusun Sumberan, Desa Ambulu, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di tengah pesta miras, Sholeh berpamitan untuk pulang terlebih dahulu.
Baca juga: Ombudsman RI Jawa Tengah Buka Gerai Pengaduan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas
Baca juga: PLN Sabet 4 Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022
Baca juga: Ingat Kasus Eno Farihah Tewas Diperkosa Dengan Gagang Cangkul? Otak Pelaku Lolos Dari Hukuman Mati
"Korban lantas pamit hendak pulang," kata Hery seperti dilansir dari Surya.co.id, Kamis (19/5/2022).
Selang beberapa saat, 10 orang tersebut mendengar warga meneriaki maling, sehingga mereka mendatangi asal suara.
Saat itu mereka melihat Sholeh terkapar di jalan.
Entah apa penyebabnya, Sholeh justru dipukuli teman-temannya menggunakan bambu hingga batu hingga tewas.
Pukul 02.00 WIB, warga menemukan jasad Sholeh dan melapor ke Polsek Ambulu.
Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap lima orang pelaku. Kemudian polisi menangkap dua orang lainnya.
"Semua tersangka ditangkap masih di Jember saja," lanjut Hery.
Sedangkan tiga orang lain masih dalam pengejaran.
Baca juga: Sejumlah Mobil Pengangkut Hewan Ternak di Demak Putar Balik, Tak Bawa SKKH
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Kudus Pati, Seorang ASN Tewas Setelah Senggolan di Jalan
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Gerebek Suami yang Berporfesi Pilot Sedang Di Kamar Hotel Bareng Pramugari
Terkait motif penganiayaan, Kapolres masih belum bisa mendapatkan keterangan yang pasti.
"Karena masih ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka."
"Ada yang menyebut karena korban pulang duluan, namun ada yang menuduh korban adalah maling di daerah rumahnya."
"Jadi motif ini yang masih kami dalami," tegas Hery.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP ayat (1), (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)