Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ingat Kasus Eno Farihah Tewas Diperkosa Dengan Gagang Cangkul? Otak Pelaku Lolos Dari Hukuman Mati

Masih ingat dengan kasus Eno Farihah (19) karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas setelah diperkosa?

Editor: rival al manaf
instagram
Beredar foto rotgen Eno Farihah 18, yang dibunuh secara sadis oleh tiga pemuda di messnya, Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Masih ingat dengan kasus Eno Farihah (19) karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten yang tewas setelah diperkosa?

Eno tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mes karyawan Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, 13 Mei 2016.

Mayat Eno ditemukan terbaring tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang masih tertancap di bagian tubuhnya.

Baca juga: Sejumlah Mobil Pengangkut Hewan Ternak di Demak Putar Balik, Tak Bawa SKKH

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Menyesal Ressa Herlambang

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Kudus Pati, Seorang ASN Tewas Setelah Senggolan di Jalan

Belakangan diketahui inisiator dari pemerkosaan yang berujung pembunuhan ini adalah RA (16), yang tak lain adalah pacar korban. 

Namun RA lolos dari hukuman mati karena statusnya yang merupakan anak di bawah umur. 

Nasib berbeda dialami dua pelaku dewasa lainnya yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Polisi menyatakan, pemerkosaaan yang berujung pembunuhan sadis ini bermula saat RA mendatangi kamar Eno Farihah pada Kamis, 12 Mei 2016.

RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RA dan Eno baru berpacaran sekitar satu bulan.

"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu.

Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).

RA mengaku kesal karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh Eno.

Keesokan harinya, RA pun menemui dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), lalu mengajak mereka menghampiri Eno Farihah lagi ke kamarnya.

"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.

Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.

RA Divonis 10 Tahun karena di Bawah Umur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved