Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Sidang Korupsi Banjarnegara, Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp 26 M

Budhi Sarwono yang mengenakan baju batik, serta Kedy Afandi berbaju putih, nampak fokus memperhatikan tuntutan yang dibacakan JPU

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

Dilanjutkannya, dua dakwaan diajukan JPU, yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.

"Untuk itu kami menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun, denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Untuk Kedy Afandi pidana 11 tahun, denda Rp 700 juta," tegasnya.

Ia menyebutkan total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 26 miliar lebih.

"Mereka menerima gratifikasi Rp 7 miliar, dan nilai saat saat ikut dalam pemborongan hampir Rp 19 miliar," katanya.

Adapun setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Semarang Rohmad, memberikan waktu menyampaikan pembelaan untuk penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi pada sidang lanjutan 31 Mei mendatang.

"Pembelaan bisa disampaikan saat sidang lanjutan 31 Mei mendatang, untuk agenda pembacaan tuntutan selesai hari ini," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved