Berita Kriminal
Dalih Pria 64 Tahun di Kendal yang Cabuli Ponakan, Saat Itu Istri Tak di Rumah
Saat itu, istri tersangka sedang berada di luar rumah, praktis hanya tersangka dan korban dalam satu rumah
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sudah ketahuan mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur, pria ini berkilah dilakukan suka sama suka
Kelakuan bejat dilakukan pria 64 tahun berinisial AP di Kendal mencabuli keponakan sendiri dengan iming-iming falshdisk.
Aksi pencabulan korban di bawah umur ini terjadi pada awal Januari 2022 di sebuah kamar tersagka di Kecamatan Ngampel.
Saat itu, istri tersangka sedang berada di luar rumah, praktis hanya tersangka dan korban dalam satu rumah.
Baca juga: Bisa Mencuri Password Anda, Hati-hati! 200 Aplikasi Berbahaya Beredar di Play Store
Baca juga: Kisah Cinta Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun di Cirebon, Maharnya Rp 500 Juta
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, tersangka merayu korban dengan membelikan flashdisk 16 GB untuk bahan belajar daring.
Lebih lanjut, tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk korban di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
"Modusnya merayu korban yang masih di bawah umur hingga dicabuli di kamar rumah tersangka," jelasnya, Jumat (20/5/2022).
Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun. Awasi dan jaga anak masing-masing," imbaunya.
Sementara itu, tersangka AP mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri.
Dia berdalih, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bukan karena paksaan, atau tipu muslihat.
"Saya enggak merayu, karena sama-sama mau. Dia yang minta dibelikan flashdisk, saya ajak ke rumah saya. Saat itu istri saya tidak berada di rumah," aku dia. (Sam)