Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

2 Dokumen Penting Syarat Ganti EKTP yang Hilang Area Kota Tegal, Bisa Diurus Lewat Aplikasi

Berikut ini cara mengurus EKTP hilang di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

2 Dokumen Penting Syarat Ganti EKTP yang Hilang Area Kota Tegal, Bisa Diurus Lewat Aplikasi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP hilang di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Tegal  bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Tegal:

1. Install aplikasi Jakwir Cetem atau klik link ini https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.tegalkota.go.jakwircetem

2. Pilih pendaftaran online

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved