Berita Karanganyar
Dispermasdes Karanganyar Dorong Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Desa Wisata, Begini Caranya
Hingga saat ini ada sekira 25 persen dari 29 desa wisata yang telah membuat Peraturan Desa (Perdes) kaitannya pengelolaan desa wisata.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Menurutnya, itu dapat mendorong pengembangan desa wisata disamping mengenalkan kepada masyarakat adanya desa wisata.
"Contoh objek wisata di Tawangmangu itu nanti bersinergi dengan desa wisata di sekitarnya."
"Desa wisata itu reklamenya bisa dipasang di objek wisata."
"Misal saat di Lawu Park, oh ternyata ada Desa Wisata Sewu Kembang (Nglurah Tawangmangu)," jelasnya. (*)
Baca juga: Kinerja Pejabat Eselon II Pemkab Kudus Mulai Dievaluasi, Bagaimana Kalau Belum Penuhi Target?
Baca juga: Alhamdulillah, Bupati Dico Pastikan 1.572 PPPK Guru Kendal Sudah Terima SK Bulan Depan
Baca juga: Area Tambak Bandeng Tersapu Rob di Pati, Tanggul Jebol 50 Meter, Warga Merugi Miliaran Rupiah
Baca juga: Pemkot Semarang Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp 27,8 Miliar, Sekolah Swasta Gratis hingga Beasiswa