Berita Kudus
Kinerja Pejabat Eselon II Pemkab Kudus Mulai Dievaluasi, Bagaimana Kalau Belum Penuhi Target?
Evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus mengusulkan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk optimalisasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah.
Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun evaluasi kinerja itu meliputi penilaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), koordinasi, dan lainnya.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kudus Sudah Boleh Lepas Masker
Baca juga: Rayakan Hari Kebangkitan Nasional, Ratusan Guru TK Ikut Senam Sicita di Kudus
Baca juga: Jasad Tergeletak di Sawah Gegerkan Warga Temulus Mejobo Kudus
Baca juga: Deteksi Dini Kanker Serviks, BPJS Kesehatan Gandeng Tiga Laboratorium di Kudus
"Usulan evaluasi kinerja ini dimulai sekira Maret 2022."
"Dan memang biasa dilakukan bukan karena like and dislike," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, evaluasi kinerja Sekda Kabupaten Kudus, sudah dimulai sejak Senin (23/5/2022).
"Karena jabatannya yang paling tinggi, evaluasi kinerjanya dilakukan tim dari Pemprov Jateng," ujarnya.
Sedangkan untuk pejabat eselon dua setara kepala dinas akan dievaluasi tingkat pemerintah daerah yang diketuai Bupati Kudus, HM Hartopo.
Dalam evaluasi kinerja itu, juga melibatkan dua akademisi untuk ikut memberikan penilaian.
"Yang mengevaluasi jumlahnya ganjil, lima orang, ada dua dari akademi yang juga ikut mengevaluasi," ujarnya.
Rencana, kata dia, pelaksanaan evaluasi eselon dua akan dimulai pada pekan depan.
"Untuk kepala dinas, evaluasinya akan dimulai pekan depan," ucap dia.
Bagi peserta yang evaluasinya dinilai belum memenuhi target, diminta memperbaiki dalam kurun waktu enam bulan.
"Bagi yang tidak memenuhi target kinerja, bukan berarti langsung dilepas dari jabatannya tetapi diminta untuk memperbaiki terlebih dahulu," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi kinerja tersebut bertujuan untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).