Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kinerja Pejabat Eselon II Pemkab Kudus Mulai Dievaluasi, Bagaimana Kalau Belum Penuhi Target?

Evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Putut Winarno. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus mengusulkan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk optimalisasi kinerja di lingkungan pemerintah daerah.

‎Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun evaluasi kinerja itu meliputi penilaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), koordinasi, dan lainnya.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kudus Sudah Boleh Lepas Masker

Baca juga: Rayakan Hari Kebangkitan Nasional, Ratusan Guru TK Ikut Senam Sicita di Kudus 

Baca juga: Jasad Tergel‎etak di Sawah Gegerkan Warga Temulus Mejobo Kudus

Baca juga: Deteksi Dini Kanker Serviks, BPJS Kesehatan Gandeng Tiga Laboratorium ‎di Kudus

"Usulan evaluasi kinerja ini dimulai sekira Maret 2022‎."

"Dan memang biasa dilakukan bukan karena like and dislike," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).

‎Menurutnya, evaluasi kinerja Sekda Kabupaten Kudus, sudah dimulai sejak Senin (23/5/2022).

"Karena jabatannya yang paling tinggi, evaluasi kinerjanya dilakukan tim dari Pemprov Jateng," ujarnya.

‎Sedangkan untuk pejabat eselon dua setara kepala dinas akan dievaluasi tingkat pemerintah daerah yang diketuai Bupati Kudus, HM Hartopo.

Dalam evaluasi kinerja itu, juga melibatkan dua akademisi untuk ikut memberikan penilaian.

"Yang mengevaluasi jumlahnya ganjil‎, lima orang, ada dua dari akademi yang juga ikut mengevaluasi," ujarnya.

Rencana, kata dia, pelaksanaan evaluasi eselon dua akan dimulai pada pekan depan.

"Untuk kepala dinas, evaluasinya akan dimulai pekan depan," ucap dia.

‎Bagi peserta yang evaluasinya dinilai belum memenuhi target, diminta memperbaiki dalam kurun waktu enam bulan.

"Bagi yang tidak memenuhi target kinerja, bukan berarti langsung dilepas dari jabatannya tetapi diminta untuk memperbaiki terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, evaluasi kinerja tersebut bertujuan untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved