Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pasangan yang Masih SMP Menikah, Pesta Digelar Meriah, Ternyata Dijodohkan

Video pernikahan dini itu pun viral di media sosial dan diunggah sejumlah akun, salah satunya akun Instagram @wajoinforma.

Editor: muslimah
Instagram @wajoinforma
Viral pernikahan dini di Wajo, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM - Baru-baru ini, sebuah pernikahan di Wajo, Sulawesi Selatan membuat heboh publik.

Pasalnya, pasangan tersebut masih di bawah umur.

Bahkan pernikahan keduanya sempat ditolak oleh pihak kelurahan.

Video pernikahan dini itu pun viral di media sosial dan diunggah sejumlah akun, salah satunya akun Instagram @wajoinforma.

Dalam video tampak mempelai pria tengah bersiap untuk mendatangi calon istrinya.

Mempelai pria dan pengantin wanita terlihat mengenakan baju pengantin berwarna hijau.

Tampak banyak tamu undangan menghadiri pernikahan pasangan remaja tersebut.

Sebab pernikahan digelar sangat meriah meski keduanya belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Pelabuhan Tanjung Mas Dikepung Banjir Rob, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Berjalan

Baca juga: Tiap Malam Sarminah dan Anaknya Tidur di Kasur Basah, BMKG Perkirakan Pasang Semarang Hari Ini Masih

Belakangan diketahui, pernikahan antara Nikma Sari (16) dengan Muh Ferdi (15) itu dilangsungkan pada Minggu (22/5/2022).

Rupanya kini keduanya masih duduk di bangku SMP.

Pengantin wanita masih berstatus kelas 3 SMP, sedangkan pengantin pria kelas 2 SMP.

Dirangkum dari berbagai sumber, pasangan ini disebut masih memiliki hubungan keluarga.

Sementara pernikahan mereka dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih tetangga.

Viral pernikahan dini di Wajo, Sulawesi Selatan.
Viral pernikahan dini di Wajo, Sulawesi Selatan. (Instagram @wajoinforma)

Meski sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.

Namun, pihak keluarga tetap menikahkan keduanya secara siri dan menggelar pernikahan tersebut secara mewah.

Diketahui, pasangan ini tetap bisa mengurus surat nikah dengan menunggu keduanya mendapatkan (KTP).

Berapa batas usia menikah?

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan, Acara Nikah Digelar Meriah, Ternyata Dijodohkan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved