Berita Kriminal
Empat Janda di Brebes Kena Tipu, Merugi Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Ngaku Duda Anak Satu
Pelaku bernama Triwaluyo (28) alias TW, adalah warga asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Seorang pria di Kabupaten Brebes menipu para janda hingga merugi puluhan juta Rupiah.
Pelaku bernama Triwaluyo (28) alias TW, adalah warga asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Dia mencari target korban yang berstatus janda dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook.
Baca juga: Bus Pariwisata Tegal dan Brebes Banjir Pesanan Jelang Masa Libur Sekolah
Baca juga: Cegah Meluasnya PMK, Aktivitas Jual Beli Hewan di Pasar Wage Bumiayu Brebes Ditutup Sementara
Baca juga: Memalukan! Pengendara Motor Plat Merah di Brebes Curi Helm Warga Ternyata Pamong Desa Pakijangan
Baca juga: Viral di Brebes, Pengendara Motor Plat Merah Curi Helm di Kantor Pengadilan Agama, Begini Ceritanya
Setelah itu pelaku mengaku sebagai duda anak satu.
Sementara korbannya sudah ada empat orang.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, TW ditangkap atas laporan korban yang mengaku sudah ditipu puluhan juta Rupiah.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, pada Kamis (26/5/2022).
"Pelaku ditangkap setelah salah satu korban merayu untuk diajak makan."
"Saat pelaku keluar dari rumahnya, langsung kami bekuk," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (27/5/2022).
AKP Syuaib menjelaskan, pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial di akhir 2021.
Dia lalu berpura-pura memacari dan menjalin hubungan.
Menurut AKP Syuaib, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam uang kepada para korban.
Alasannya untuk modal bertani bawang merah.
Tetapi karena tidak mempunyai uang, korban pun meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor untuk digadaikan di koperasi.
"Tapi sampai waktunya tiba, saat ditagih pelaku selalu beralasan hingga korban rugi Rp 10 juta," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, menurut AKP Syuaib, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap empat korban.
Keempatnya juga sudah melapor ke Polres Brebes.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes."
"Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya. (*)
Baca juga: Warga Terdampak Banjir Rob Mulai Alami Gatal-gatal, Puskesmas Kendal 2 Buka Posko Pengobatan Gratis
Baca juga: Selamat, Kota Pekalongan Kembali Raih Opini WTP, Sudah 7 Kali Berturut-turut
Baca juga: Rumah Mantan Kepala Sekolah di Mejobo Kudus Disita Pengadilan, Punya Tunggakan Bank Rp 50 Juta
Baca juga: 35 Hewan Ternak di Demak Terkonfirmasi PMK, Tersebar di 7 Desa, Berikut Data Rincinya