Berita Semarang
Ijazah Rusak Karena Banjir Rob Masih Legal Kah? Begini Penjelasan Disdik Kota Semarang
Ijazah yang rusak karena bencana masih bisa dipakai. Meski demikian harus memenuhi persyaratan yang berlaku
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ijazah yang rusak karena bencana masih bisa dipakai.
Meski demikian harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Misalnya ijazah yang rusak akibat banjir rob.
Hal itu juga terlampir dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Permendikbud itu mengatur pengesahan ijazah SD dan SMP lewat surat keterangan pengganti.
Baca juga: Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil Dilanjutkan, KBRI Bern Koordinasi dengan Polisi dan SAR Swiss
Baca juga: Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi karena Tak Mampu Lunasi Utang
Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan.
Surat pengganti juga diketahui Kepala Disdik setempat.
Diterangkan Purwanto, Petugas Ligalisir Ijazah Disdik Kota Semarang, surat pengganti harus diajukan ke pihak sekolah.
"Pemohon dapat menunjukkan surat keterangan ijazah rusak atau hilang dari Kepolisian," paparnya, Jumat (27/5/2022).
Dilanjutkannya, surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani di atas materai juga dilampirkan.
"Namun untuk menerbitkan ijazah baru tidak bisa. Jadi yang berlaku surat keterangan pengganti tersebut," paparnya.
Ia mentakan, bukti fisik ijazah tersebut juga masih diperlukan untuk mengajukan keterangan pengganti.
"Meski sudah rusak, ataupun tak bisa dibaca, bukti fisiknya harus tetap ditunjukkan," ucapnya.
Terkait prosedur, Purwanto menambahkan, dari satuan pendidikan akan diteruskan ke dinas.
"Untuk legalitas surat pengganti tersebut diakui negara, sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014," tambahnya. (*)