Berita Kudus
Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi karena Tak Mampu Lunasi Utang
Rumah milik mantan kepala sekolah, Kusno (63) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kudus, di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rumah milik mantan kepala sekolah, Kusno (63) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kudus, di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat (27/5/2022).
Eksekusi berlangsung dramatis karena Kusno dan istrinya Harni (50) menolak rumahnya dieksekusi.
Pasangan itu menghalangi petugas yang akan masuk dan mengeluarkan barang-barangnya dari sana.
Pasalnya mereka tidak memiliki tempat tinggal lain, selain rumah tersebut yang sudah dihuni puluhan tahun.
Baca juga: Kondisi Dokter Faisal yang Hilang 20 Hari, Ditemukan dengan Wanita Lain, Sang Istri Mengurung Diri
Baca juga: Begini Kondisi 471 Jiwa Pengungsi Banjir Rob di Kota Pekalongan
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat permohonan eksekusi dari risalah lelang nomor 1083/37/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang diajukan Sutarto, warga Tenggeles, RT 03 RW 01, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kemudian Ketua PN Kudus menetapkannya dengan nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kudus tentang teguran atau peringatan kepada termohon.
Panitera PN Kudus, Burhanuddin membacakan penetapan eksekusi dan menimbang termohon telah dipanggil untuk datang menghadap Ketua PN Kudus pada 12 Maret 2019 tetap tidak hadir.
"Risalah lelang sudah berkekuatan hukum tetap namun termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar dia, Jumat (27/5/2022).
Akhirnya PN Kudus memerintahkan kepada panitera atau juru Sita melakukan eksekusi terhadap obyek eksekusi.
Obyek eksekusi itu berupa sebidang tanah dan bangunan yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01154 tanah seluas 288 meter persegi.
Keputusan ini ditandangani Ketua PN Kudus, Singgih Wahono pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.
Kuasa Hukum Pemohon, Mahmed Atrasena menjelaskan, eksekusi itu bermula dari termohon yang tidak melunasi utangnya di Bank Mega.
"Termohon tidak bisa melunasi sisa utang. Dan dari Bank Mega juga tidak memerlukan ada tidaknya persetujuan yang bisa dijalankan," ujarnya.
Proses berkirim surat dan mediasi sudah dilaksanakan tetapi tidak dimanfaatkan secara baik oleh termohon.
"Proses mediasi dan bersurat sudah dilaksanakan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga kami memohon untuk eksekusi tetap dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, termohon memiliki utang sekitar Rp 150 juta dan tidak mampu menuntaskan kewajibannya untuk membayar.
"Nilai lelangnya juga sekitar Rp 150 juta," jelas dia. (raf)