Berita Blora

Sidang Perdana Sepasang Oknum Polisi Blora Kasus Uang PNBP Rp 3 Miliar Digelar 30 Mei Mendatang

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri Bripka Etana Fany

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
(TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, akan digelar 30 Mei 2022 mendatang.

"Sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora (Kasi Intel Kejari Blora), Jatmiko kepada tribunmuria.com, Sabtu (28/5/2022).

Sebelumnya, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Jatmiko.

Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera dilakukan.

Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.

"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," terangnya.

"Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," sambungnya.

Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum polisi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka sudah mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.

Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kim)

Baca juga: Yogi Jakarta Terpaksa Ngekos di Semarang Akibat Truk Kerendam Rob di Lamicitra Tanjung Emas

Baca juga: Stok Minyak Goreng Di Blora Melimpah, Harga Kembali Stabil

Baca juga: Gelar Wisuda Ke-68, Rektor UMK Berpesan Kepada Alumni Harus Memiliki Moral

Baca juga: Anggota BPD Pati Kompak Minta Tunjangan Ditambah, Ali Badrudin: Ibarat Beli Sabun Saja Kurang

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved