Berita Blora
Sidang Perdana Sepasang Oknum Polisi Blora Kasus Uang PNBP Rp 3 Miliar Digelar 30 Mei Mendatang
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri Bripka Etana Fany
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kim)
Baca juga: Yogi Jakarta Terpaksa Ngekos di Semarang Akibat Truk Kerendam Rob di Lamicitra Tanjung Emas
Baca juga: Stok Minyak Goreng Di Blora Melimpah, Harga Kembali Stabil
Baca juga: Gelar Wisuda Ke-68, Rektor UMK Berpesan Kepada Alumni Harus Memiliki Moral
Baca juga: Anggota BPD Pati Kompak Minta Tunjangan Ditambah, Ali Badrudin: Ibarat Beli Sabun Saja Kurang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jatmiko.jpg)