Berita Semarang
Kak Seto Desak Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Warga Pudak Payung Dihukum Semaksimal Mungkin
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya mendapat sorotan dari ketua LPAI Seto.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi bersama aktivis perlindungan anak datangi Pengadilan Negeri Semarang. Kehadirannya tersebut untuk beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri.
Ia mendesak agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum semaksimal mungkin. Pihaknya meminta agar kasus tersebut dapat dikawal semua pemangku perlindungan anak.
"Agar pelaku mendapat hukuman maksimal dari majelis hakim," tutur dia,
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto mengapresiasi kehadiran Kak Seto dan aktivis perlindungan kekerasan anak dan perempuan.
Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Semarang dan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut dapat terus mempertimbangkan serta mengakomodir suara-suara dari masyarakat.
"Sidangnya saat ini memasuki pemeriksaan terdakwa dan nanti akan menghadirkan saksi ad charge atau meringankan. Terdakwa tidak dihadirkan," tutur dia. (*)
Berita Terkait