Berita Kriminal
Aksi Heroik Bocah 6 Tahun Melindungi Ibunya dari Sabetan Pisau Sang Ayah yang Mabuk
Aksi berani dilakukan oleh bocah berumur 6 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNJATENG.COM, BAUBAU - Aksi heroik seorang bocah 6 tahun melindungi ibunya dari tikaman ayah yang mabuk terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Akibatnya, sang ibu terhindar dari luka sayatan benda tajam, namun si bocah harus dirawat di rumah sakit.
Hal itu karena tangan anak tersebut terkena sabetan benda tajam.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menceritakan, semua bermula saat ayah korban LH (50) pulang ke rumahnya.
Baca juga: Ojol dan Pemandu Lagu di Brebes Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Baca juga: Pria Vietnam Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Alat Vitalnya Ereksi Selama 10 Hari
Baca juga: Pemkab Kudus Survei Mesin Pelinting Rokok, Minimal Penuhi TKDN 40 Persen
Baca juga: 7 Provinsi Dengan Janda Terbanyak di Indonesia, Jawa Tengah Nomer 3
Lokasi berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat itu ada MA (50) dan AL (6) yang merupakan istri serta anak LH.
Pelaku membangunkan sang istri dan anaknya, Senin (30/5/2022) dini hari pada pukul 00.10 Wita.
Masih kondisi kaget terbangun, pelaku langsung memukul sang istri dengan menggunakan tangan dan mengenai muka.
"Anak dan istrinya itu bangun kaget, karena suaminya berteriak ingin membunuh istrinya," ujar Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
"Saat anaknya melihat, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai dirinya," jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
Sementara itu, istri pelaku mengalami luka lebam pada pipi kiri.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
Baca juga: 7 Provinsi Dengan Janda Terbanyak di Indonesia, Jawa Tengah Nomer 3
Baca juga: 10 Klub Liga Eropa Dengan Utang Terbanyak, Barcelona Juaranya, Juventus Runner Up
Baca juga: Kedua Orangtua Meninggal, Gadis di Kudus Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangga
Kini pelaku dan sebuah pisau yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kata Kompol Bahtiar, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Berani Bocah 6 Tahun Lindungi Ibunya dari Amukan Ayah yang Mabuk, Tangan Korban Terkena Pisau,