Berita Semarang
Dua Sejoli Perampas Ponsel Siswa Di Gunungpati Semarang Telah Dibekuk
Dua sejoli pelaku perampas ponsel anak sekolah di depan Gapura Utama Kampung Sadeng RT1 RW1 Kelurahan Sadeng
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG-- Dua sejoli pelaku perampas ponsel anak sekolah di depan Gapura Utama Kampung Sadeng RT1 RW1 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati Kota Semarang telah tertangkap.
Ada dua pelaku yang tertangkap yakni Hendra TS warga kelurahan Tawangmas, dan Rima TY warga Bandarharjo.
Aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pada rekaman terlihat bahwa keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Beat Merah mendatangi siswa baru pulang sekolah diujung gang.
"Benar pada hari Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.30 korban pulang sekolah bersama teman-temannya.
Saat di perjalanan dihentikan oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah kombinasi Hitam dengan nomor polisi AA5923JA yang berboncengan laki-laki dan perempuan dan didepan ada seorang anak kecil," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Rabu (1/6/2022).
Selanjutnya, pelaku berhenti disamping korban yang saat itu bersama-sama temannya hendak pulang ke rumah.
Kemudian pelaku wanita yang membonceng akan meminjam ponsel untuk menelpon saudaranya dengan alasan paketan habis.
"Tetapi korban tidak mau meminjamkannya. Pada saat korban lengah pelaku yang membonceng langsung merebut handphone tersebut dari korban dan seolah-olah ponsel tersebut digunakan oleh pelaku untuk menelpon," jelasnya.
Lebih lanjut pelaku yang diboncengkan memberi syarat dengan menepuk paha kiri pelaku pengendara untuk segera menjalankan sepeda motornya.
Namun pada saat itu teman sekolah korban sempat memfoto motor pelaku dari belakang menggunakan ponsel.
"Pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban ke arah Gunungpati , selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunungpati," tutur dia.
Ia menuturkan Unit Reskrim Polsek Gunungpati membekuk pelaku di Jalan Puri Anjasmoro. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
" Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," imbuh dia. (*)
Baca juga: 23 Desa di Purbalingga Dapat DAK dan Sanitasi untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Baca juga: Penurunan Tanah Jadi Faktor Pemicu Rob di Semarang, Hendi Akan Segera Rapatkan Penggunaan Air Tanah
Baca juga: Warga Binaan Lapas Batang Siap Bertanding di Berbagai Kejuaraan Angkat Berat
Baca juga: Polisi Tanggapi Terkait Cuitan Twitter Hilangnya Bagus Pujianto Warga Demak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelaku-perampas-ponsel-milik-pelajar-Gapura-Utama.jpg)