Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PMK

562 Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Semarang

Dispertanikap Kabupaten Semarang Wigati Sunu, jumlah hewan yang mengalami penyakit tersebut sebanyak 562 ekor.

DKPP Jepara
Seekor sapi yang terindikasi kena PMK penyakit mulut dan kuku. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang tercatat mengalami peningkatan atau semakin menyebar.

Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu, jumlah hewan yang mengalami penyakit tersebut sebanyak 562 ekor.

“Data terakhir yang terindikasi PMK 562 ekor,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com pada Kamis (2/6/2022).

Pemkab Demak juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara seluruh pasar hewan atau tempat penjualan hewan di wilayah Kabupaten Semarang.

Diketahui, sebelumnya penutupan sebanyak tujuh pasar hewan di Kabupaten Semarang dilakukan sejak 22 Mei hingga 6 Juni 2022.

Kemudian pasar hewan kembali ditutup hingga 20 Juni 2022 mendatang.

Sementara itu, sebelumnya, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan bahwa Pemkab Semarang bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ratusan hewan ternak ruminansia di wilayah yang dipimpinnya.

Hal itu ia ungkapkan saat menyambangi kandang komunal sapi di Dusun Pilahan, Desa Kalisidi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Rabu (1/6/2022) kemarin.

Ngesti menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para pimpinan dan perangkat daerah setempat.

“Koordinasi dengan Forkopimda dan perangkat daerah, rencananya akan dibentuk satgas penanganannya,” ujar orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut kepada Tribunjateng.com. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved