Berita Solo
2 CPNS Kota Solo Mengundurkan Diri, Gibran: Kalau Mau Gaji Besar Jangan Jadi PNS!
Dengan alasan gaji tak sesuai harapan, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Solo, Jawa Tengah, memilih mengundurkan diri.
TRIBUNJATENG.COM - Dengan alasan gaji tak sesuai harapan, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Solo, Jawa Tengah, memilih mengundurkan diri.
Dua CPNS tersebut sebelumnya lolos untuk posisi Dokter Gigi dan Psikologi Klinis.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai dua CPNS yang mengundurkan diri itu sebagai orang kurang ajar.
Baca juga: 3 CPNS Pemkot Semarang Mengundurkan Diri, Alasan Gaji hingga Masih Terikat Kerja dengan Pihak Lain
"Wes daftar melu tes (sudah daftar ikut tes), mengundurkan diri kurang ajar kui (kurang ajar itu), kurang ajar," ujar Gibran dengan nada kesal, Kamis (2/6/2022).
Dirinya menegaskan, jika ingin memiliki gaji besar jangan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun menjadi pengusaha.
"Kalau mau kaya jadi pengusaha," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut merugikan untuk instansi terkait serta para pendaftar lain yang tidak lolos.
"Nek pengen gaji besar yo ojo dadi PNS to, ra ceto itu, ra mutu itu, ojo kayak gitu lagi, merugikan. (Kalau mau gaji besar jangan jadi PNS, enggak jelas, enggak mutu, jangan seperti itu merugikan)," tegasnya.
Dirinya juga memperingatkan untuk para CPNS, untuk tidak mendaftar di Solo jika hanya ingin kaya.
"Tak jelaske (tak jelasin), jangan daftar di sini kalau mau kaya, di sini untuk pelayanan publik."
"Nek pengen sugih ojo daftar ning kene (kalau mau kaya jangan daftar di sini)," katanya menekankan dua kali.
Tak Sesuai Gaji, Mundur CPNS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kota Solo mencatat ada dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan tahun 2021.
Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan kedua CPNS memutuskan mengundurkan diri lantaran tidak sesuai ekspektasi.
"Kalau ditanya kemarin ya prinsipnya apa ya tidak sesuai dengan ekspektasinya atau apa, (gaji) mungkin ya," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/6/2022).
Dwi mengatakan, pengunduran dua CPNS itu dilakukan sesuai pengumuman.
Sehingga dua orang tersebut tidak mendapatkan sanksi.
"Kemarin yang dikatakan BKN kalau ada CPNS yang sudah mendapat SK pengangkatan mundur itu kena sanksi."
"Tapi, kalau sejak diumumkan sebelum pengangkatan masih pemberkasan mundur tidak kena sanksi" katanya.
Dwi mengatakan, untuk dua CPNS yang mengundurkan diri itu dari formasi dari tenaga kesehatan.
"Kemarin itu yang mundur dokter gigi sama psikolog klinis," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan tahun 2021 Pemkot Solo sendiri menerima 120 CPNS.
Namun dengan mundurnya dua CPNS maka tinggal 118 orang.
Dengan mundurnya dua CPNS itu, pihaknya langsung mencari pengganti.
Penggantinya, lanjut Dwi diambilkan sesuai nomor urut atas.
"Saya dapat mengganti dua, diambilkan dari sesuai urutan atas," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Geram 2 CPNS Kota Solo Mundur: Itu Kurang Ajar
Baca juga: Alasan Gaji Kecil, 6 CPNS Mundur Setelah Dinyatakan Lulus, Akan Diblack List