Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus KTP

Cara Mudah Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak di Blora Secara Online, Cukup Lewat Whatsapp

Berikut cara mudah mengurus e-KTP hilang dan rusak di Blora secara online, cukup lewat Whatsapp.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/LIKEADELIA
Cara Mudah Mengurus e-KTP Hilang dan Rusak 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mudah mengurus e-KTP hilang dan rusak di Blora secara online, cukup lewat Whatsapp.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora.

Bahkan untuk mengurus dokumen atau KTP hilang dan rusak di Blora cukup lewat Whatsapp atau WA saja.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari kepolisian dan juga foto KK.

Sedangkan untuk syarat mengurus KTP rusak cukup foto KK dan foto KTP yang rusak.

Berikut ini langkah mengurus KTP hilang dan rusak di Blora lewat WA.

1. Siapkan dokumen yang diminta, seperti foto KTP rusak, surat kehilangan dan foto KK. Kemudian kirim foto berkas ke nomor 082133791025.

Atau Anda juga bisa membuka website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, http://dindukcapil.blorakab.go.id/.

Pilih Menu Layanan Adminduk - lalu klik Pelayanan Online.

Selanjutnya Anda akan mendapat beberapa menu, di antaranya menu pelayanan untuk KK, KTP dan KIA.

Klik lalu Anda akan tersambung di WA petugas.

2. Tunggu hingga petugas memverifikasi dan memproses pengajuan KTP hilang atau rusak.

3. Jika sudah diverifikasi maka Anda akan dapat pemberitahuan selanjutnya tentang waktu pengambilan.

4. Pastikan Anda membawa berkas yang dikirim saat pengambilan KTP.

5. Pastikan mengirim pesan di jam pelayanan. Yaitu pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB untuk hari Senin - Kamis.

Sedangkan Jumat mulai pukul 07.00 WIB- 10.00 WIB.

Info selelngkapnya bisa cek website http://dindukcapil.blorakab.go.id/

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved