Berita Slawi
Butuh Layanan Respon Cepat Polres Tegal? Berikut Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
Sekelompok remaja yang hendak melakukan pesta miras, diciduk oleh Tim Turjawali Satsamapta Polres Tegal di lingkungan SDN 07 Slawi Kulon
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sekelompok remaja yang hendak melakukan pesta miras, diciduk oleh Tim Turjawali Satsamapta Polres Tegal di lingkungan SDN 07 Slawi Kulon, Kabupaten Tegal, Jumat (3/6/2022) malam kemarin.
Para remaja ini diciduk lantaran sering membuat gaduh saat berpesta hingga membuat warga sekitar resah.
Informasi tersebut, berawal dari aduan warga yang melaporkan tentang aksi pesta miras d lingkungan SDN 07 Slawi Kulon melalui layanan akun media sosial Polres Tegal.
Mendapat aduan tersebut, Tim Turjawali Satsamapta Polres Tegal langsung bergegas menuju kelokasi.
Hingga sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 remaja yang hendak melakukan pesta miras.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, melalui Kasatsamapta, AKP Surahno, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan saat tim melaksanakan patroli keliling sekaligus mengecek lokasi terkait aduan dari warga.
“Ya benar, kami mengamankan sekolompok remaja yang tengah mabuk, terbukti meminum, dan membawa minuman keras,” ujar AKP Surahno, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (4/6/2022).
Kemudian, lanjut AKP Surahno, pihaknya melakukan langkah pengamanan, pendataan, serta pembinaan berupa tindakan fisik yang terukur, dan memberikan edukasi tentang bahaya minuman keras.
“Kami sampaikan tentang bahaya minuman keras kepada mereka, dan kami meminta agar tidak mengulangi lagi. Ini merupakan kenakalan remaja yang memang sudah menjadi tugas kita bersama untuk mengantisipasi. Peran orangtua dan keluarga terdekat wajib memberikan bimbingan dan pengawasan secara ketat,” bebernya.
AKP Surahno berpesan kepada masyarakat, terkait aduan Polres Tegal bisa melalui layanan respon cepat dengan beberapa cara.
Diantaranya melalui layanan telepon bebas pulsa 110, akun media sosial Polres Tegal seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, hingga layanan aduan langsung melalui kantor Polisi terdekat.
“Masyarakat bisa gunakan beberapa layanan tersebut terkait memberikan aduan kepada kami. Nantinya kami akan langsung mendata setiap laporan, kemudian dilanjut dengan penindakan,” pungkasnya. (dta)
Baca juga: Sosok Lutfi Haryono Pengemis di Gorontalo Punya Tabungan Rp 396 Juta, Berpotensi Terancam Pidana
Baca juga: Bisa-bisanya Calo Tiket Formula E Jakarta Menawarkan Tiket Lebih Murah dari Harga Resmi
Baca juga: Jelang Deklarasi Relawan Desa untuk Ganjar, Ribuan Orang Mulai Padati Pantai Bandengan Jepara
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk BBM Adu Banteng vs Avanza, Keduanya Masuk Jurang, 7 Orang Tewas