Berita Kriminal
Emak-emak di Cilacap Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Milik Pria Muda, Modusnya Janjikan Kerja di Korea
Seorang emak-emak berinisial T (52) di Cilacap ditangkap polisi karena menjadi tersangka penipuan. Seorang pria berinisial BH (27).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang emak-emak berinisial T (52) di Cilacap ditangkap polisi karena menjadi tersangka penipuan.
Seorang pria berinisial BH (27) warga Desa Wlahar Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas tertipu ratusan juta akibat dijanjikan bekerja di luar negeri.
Kasus penipuan itu bermula pada 10 Juli 2019, ketika korban BH (27) mendaftar untuk menjadi TKI di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa korban mendaftar ke luar negeri kepada pelaku berinisial T.
Baca juga: Aksi Heroik Mulyadi Selamatkan 4 Anak Korban Ontang-anting Ambruk di Pasar Malam Jolotundo Semarang
Baca juga: Gelar Halal Bihalal, Ikasma Tegal Promosikan Produk UMKM Lokal kepada Ratusan Alumni
Baca juga: Dukung Ganjar Presiden 2024, Ribuan Relawan Des Ganjar Gelar Deklarasi di Pantai Bandengan Jepara
Baca juga: Laga Uji Coba PSIS di Jatidiri, Carlos Fortes Tampil Starter Hadapi Arema FC Sore Ini
BH (27) mendaftar dengan membayar uang secara bertahap kepada T yang total keseluruhanya adalah 125 juta rupiah.
"Awalnya korban mendaftar menjadi TKI kepada pelaku berinisial T. Ketika mendaftar, ia juga membayar uang kepada T secara bertahap yang jumlahnya 125 juta rupiah," kata Suryo sebagaimana dalam rilis yang diterima tribunjateng.com Sabtu (4/5/2022).
Diketahui korban juga dijanjikan akan berangkat ke negeri gingseng Korea Selatan dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun pada kenyataanya setelah menunggu 3 bulan korban tidak kunjung berangkat.
Korban juga sempat dipindah tujuan yaitu ke negara Australia.
Namun hingga saat ini, korban belum juga berangkat.
"Korban dijanjikan dalam 3 bulan akan berangkat ke Korea namun tidak jadi berangkat. Kemudian sempat dipindah untuk berangkat ke Australia namun hingga saat ini juga tidak berangkat," jelas Suryo.
Selain BH (27) yang menjadi korban penipuan, teman korban yang bernama A M dan A K R juga mendaftar untuk kerja ke negara Australia.
Sama seperti BH (27) kedua temannya juga mendaftar dengan membayar sejumlah uang.
Namun mereka berdua juga tidak di berangkatkan ke luar negeri.
"Karena mereka merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap," kata Suryo.
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Taisei Marukawa Absen hadapi Arema FC Hari Ini
Baca juga: Tawuran Brutal, Massa Masuki Rumah Warga Cari Orang Sambil Mencipratkan Air Keras 7 Orang Terluka
Baca juga: Info Mobil Dijual di Semarang Murah Berkualitas Sabtu 4 Juni 2022
"Pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kompol Suryo.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 55 juta rupiah dari saudara BH (27), satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 20 juta rupiah dari saudara A K R, serta dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 50 juta rupiah dari saudari A M.
Dari kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun.(pnk)